‹ Kembali
Hukum

KPK Uraikan Dugaan Pemerasan WNA oleh Silmy Karim Cs dalam Sidang Perdana | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Giliran Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan, Usung Aksi ‘Bergerak Menuju Istana’ (Tribunnews · 3 menit lalu)Nusron Mangkir 2 Kali dari Panggilan KPK, Yudi Purnomo Tegaskan Penegakan Hukum Harus Jadi Prioritas (Tribunnews · 8 menit lalu)Ibu di Palembang Serahkan Anaknya ke Polisi saat Penggerebekan Narkoba (CNN Indonesia · 14 menit lalu)MUI Pastikan Pria Mengaku Imam Mahdi di Bangkalan Sesat, Ini Tiga Dalilnya (Republika · 17 menit lalu)