‹ Kembali
Nasional

Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP hapus sanksi 100 persen untuk wajib pajak yang keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
  • Sanksi dihapus jika SPT disampaikan antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT antara 1 Januari hingga 31 Maret 2027 mendapat pengurangan sanksi 50 persen.
  • SPT disampaikan antara 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapat pengurangan sanksi 25 persen.
  • Permohonan fasilitas bisa diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rayakan Sumpah Pemuda, PPN Ajak Pemuda Sportif dan Jaga Persatuan (Sindonews · baru saja)Pertamina perkuat ketahanan energi lewat diversifikasi pengadaan (Antara · 4 menit lalu)Simpul Pemuda se-DKI Jakarta serukan jaga persatuan dan toleransi (Antara · 4 menit lalu)Petrokimia Gresik Catat Produksi 6,59 Juta Ton hingga September 2026 (Republika · 7 menit lalu)