‹ Kembali
Ekonomi

RI Pungut Pajak Minimum Global 15%, Perusahaan Mana yang Wajib Bayar?

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak Minimum Global wajib dikenakan 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro.
  • Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan DJP Nomor 6 Tahun 2026.
  • Penerapan berlaku untuk peredaran bruto tahun 2021 hingga 2024 dan diberlakukan mulai tahun pajak 2025.
  • Indonesia menerapkan tiga mekanisme: QDMTT, IIR, dan UTPR sebagai penyangga pelaksanaan pajak.
  • Pembayaran top-up tax jatuh tempo 31 Desember 2026, dengan pelaporan SPT GloBE paling lambat 30 April 2027 (diperpanjang hingga 30 Juni 2027).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp11.000, Berikut Daftar Lengkapnya (Republika · 2 menit lalu)Harga Minyak Dunia Meleh ke US$114,5 Berkat Negosiasi Damai Timteng (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Rupiah Dibuka Menguat Hari Ini, tapi Masih Rawan Tekanan | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)