Ekonomi
RI Pungut Pajak Minimum Global 15%, Perusahaan Mana yang Wajib Bayar?
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pajak Minimum Global wajib dikenakan 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro.
- Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan DJP Nomor 6 Tahun 2026.
- Penerapan berlaku untuk peredaran bruto tahun 2021 hingga 2024 dan diberlakukan mulai tahun pajak 2025.
- Indonesia menerapkan tiga mekanisme: QDMTT, IIR, dan UTPR sebagai penyangga pelaksanaan pajak.
- Pembayaran top-up tax jatuh tempo 31 Desember 2026, dengan pelaporan SPT GloBE paling lambat 30 April 2027 (diperpanjang hingga 30 Juni 2027).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.