‹ Kembali
Nasional

Hasto Bahas Ijazah Gibran Bareng PKS, Sebut-Sebut Pemimpin Ciptaan Intervensi!

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rayakan Sumpah Pemuda, PPN Ajak Pemuda Sportif dan Jaga Persatuan (Sindonews · baru saja)Dari laboratorium ke halaman rumah (Antara · 4 menit lalu)Mawa Bereaksi Dapat Kiriman Makanan dan Kado dari Inara Rusli: Aku Nggak Makan, Itu Maksudnya Apa? (Tribunnews · 12 menit lalu)Laba Mayora (MYOR) Meroket 31%, tapi Penjualan Cuma Tumbuh 3% (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)