‹ Kembali
Politik

Bukan Cuma Hak Angket, Langkah Ini yang Sedang Digodok PKS-PDIP soal Ijazah Gibran

Sumber: Warta Ekonomi · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengamat Wanti-wanti Pemerintah jika Tak Respons Tuntutan Mahasiswa: Generasi Muda Bisa Apatis (Tribunnews · 3 menit lalu)Pemerintah perkuat peran petani sawit di hulu-hilir berbasis koperasi (Antara · 7 menit lalu)Menteri Jumhur Serukan Penyelamatan Ekosistem Danau Toba, Tebar Ikan Endemik dan Tanam Pohon (Tribunnews · 11 menit lalu)Wawancara Menlu Singapura Vivian Balakrishnan: Masalah Asap Sudah Tiga Dekade, Harus Ada Solusi (Republika · 23 menit lalu)