‹ Kembali
Politik

PKS Akui Kontak Hasto PDIP Bahas Isu Panas Ijazah Wapres Gibran, Apa Hasilnya?

Sumber: Warta Ekonomi · 45 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

2 Tahun Prabowo dan Upaya Bersihkan RI dari Kemiskinan (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Prabowo Pimpin Siswa SD Baca Teks Sumpah Pemuda (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Singapura Panggil 8 Bos Perusahaan soal Asap, Pemerintah Didesak Ikut Buka Data (Katadata · 10 menit lalu)RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil Ungkap Kewenangan Besar BUK yang Bakal Dibentuk (Republika · 14 menit lalu)