‹ Kembali
Ekonomi

Hitungan Hapus Sanksi Pajak: Makin Telat Lapor, Diskon Makin Kecil

Sumber: CNBC Indonesia · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP hapus sanksi 100 persen untuk wajib pajak yang keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
  • Sanksi dihapus jika SPT disampaikan antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT antara 1 Januari hingga 31 Maret 2027 mendapat pengurangan sanksi 50 persen.
  • SPT disampaikan antara 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapat pengurangan sanksi 25 persen.
  • Permohonan fasilitas bisa diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp11.000, Berikut Daftar Lengkapnya (Republika · 2 menit lalu)Harga Minyak Dunia Meleh ke US$114,5 Berkat Negosiasi Damai Timteng (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Rupiah Dibuka Menguat Hari Ini, tapi Masih Rawan Tekanan | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)