Nasional
Operasi Patuh 2026 Sasar Titik Rawan Kecelakaan, Tertibkan Pelanggar Lawan Arus
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dari 26 Oktober hingga 8 November 2026 secara nasional.
- Penertiban fokus pada pelanggaran lawan arus di titik rawan kecelakaan.
- Pelanggar rambu tetap dihukum denda maksimal Rp500.000 sesuai undang-undang.
- Personel ditempatkan intensif di lokasi berisiko tinggi untuk menekan kecelakaan fatal.
- Keselamatan jalan dianggap tanggung jawab bersama dengan edukasi dan fasilitas rambu yang diperbaiki.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.