‹ Kembali
Nasional

Operasi Patuh 2026 Sasar Titik Rawan Kecelakaan, Tertibkan Pelanggar Lawan Arus

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dari 26 Oktober hingga 8 November 2026 secara nasional.
  • Penertiban fokus pada pelanggaran lawan arus di titik rawan kecelakaan.
  • Pelanggar rambu tetap dihukum denda maksimal Rp500.000 sesuai undang-undang.
  • Personel ditempatkan intensif di lokasi berisiko tinggi untuk menekan kecelakaan fatal.
  • Keselamatan jalan dianggap tanggung jawab bersama dengan edukasi dan fasilitas rambu yang diperbaiki.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hakim Saldi ungkap semakin banyak generasi muda beracara di MK (Antara · 11 menit lalu)Redam Gempuran Houthi, Arab Saudi Tawarkan Rp17 Triliun demi Gencatan Senjata (Tribunnews · 12 menit lalu)Dua Kereta Cepat Bertabrakan di Spanyol, 68 Orang Tewas (Katadata · 14 menit lalu)Stjepan Loncar Bicara Jelang Big Match Persija Jakarta vs Dewa United di Super League 2026-2027 (Okezone · 21 menit lalu)