‹ Kembali
Hukum

Peran 13 Tersangka Penganiayaan yang Sebabkan Remaja Tewas di Mataram

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polisi menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga remaja di Jalan Udayana, Mataram, Minggu (25/10/2026).
  • Salah seorang korban berusia 14 tahun meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
  • Kepala Polresta Mataram Kombes Hendro Purwoko menyebut tiga tersangka dewasa berinisial RF (18), YH (19), dan SR (18).
  • Sepuluh tersangka lainnya merupakan anak berusia 14 hingga 17 tahun dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
  • Penyidikan mengarah pada Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Geledah PT Djarum, Dugaan Kickback Pengurusan Cukai Rokok Didalami (Berita Kota · 4 menit lalu)KPK Dalami Dugaan Kickback Swasta dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)Raih Anugerah Dewan Pers 2026, Mahfud MD Ajak Seluruh Pihak Bangun Pers yang Sehat (Tribunnews · 11 menit lalu)RUU Perampasan Aset Harus Sejalan Perlindungan HAM (RMOL · 14 menit lalu)