‹ Kembali
Politik

VIDEO: Komisi III Kecam Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Madiun

Sumber: CNN Indonesia · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
  • Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
  • Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Konflik AS-Iran, Indonesia Hadapi Dua Risiko (Media Indonesia · 6 menit lalu)Pemkab Banyuwangi bersihkan sungai Kalimati, dorong pengelolaan sampah (Antara · 10 menit lalu)Menteri Agus Tegaskan Pengabdian Nyata dalam Peringatan Hari Bakti ke-2 Imipas (Media Indonesia · 11 menit lalu)Presiden Prabowo terima kunjungan Menlu Singapura di Hambalang (Antara · 13 menit lalu)