‹ Kembali
Politik

PKS Akui Telah Komunikasi dengan Hasto PDIP Soal Polemik Ijazah Gibran

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jaga pasokan, Menperin berharap bea keluar emas dipertahankan (Antara · 2 menit lalu)Jelang Innovative Government Award 2026, Kemendagri Matangkan Persiapan Kepala Daerah (Republika · 3 menit lalu)Netanyahu Hanya Butuh 4 Kursi Lagi untuk Amankan Posisi PM Israel (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Peringatan Sumpah Pemuda, Budiman Sudjatmiko: Kritik Mahasiswa Harus Mempersatukan Bangsa (Sindonews · 9 menit lalu)