‹ Kembali
Ekonomi

Kabar Baik! Sanksi Pajak Bisa Dihapus 100%, Ini Syaratnya

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Berdayakan Masyarakat, MIND ID Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026 (Detik · 5 menit lalu)Kenapa Trump Mulai Lembek ke Putin? Solar Rusia Jawabannya! (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Harga Cabai Merah di Batam Tinggi, Biaya Distribusi dan Pasokan Jadi Pemicu (Media Indonesia · 9 menit lalu)