Politik
Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan soal Kabut Asap, Wilmar-Sinar Mas
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Singapura selidiki 10 perusahaan RI atas dugaan menyebabkan kabut asap lintas batas.
- NEA kirim PMN berdasarkan Pasal 9 THPA ke perusahaan di Indonesia dan Singapura.
- Perusahaan di luar Singapura diancam denda maksimal $5.000 atau penjara maksimal 3 bulan.
- THPA memperbolehkan NEA meminta dokumen tanpa proses diplomatik formal.
- Gugatan bisa diajukan di Singapura terhadap dampak kabut asap yang dirasakan warga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.