‹ Kembali
Politik

Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan soal Kabut Asap, Wilmar-Sinar Mas

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Singapura selidiki 10 perusahaan RI atas dugaan menyebabkan kabut asap lintas batas.
  • NEA kirim PMN berdasarkan Pasal 9 THPA ke perusahaan di Indonesia dan Singapura.
  • Perusahaan di luar Singapura diancam denda maksimal $5.000 atau penjara maksimal 3 bulan.
  • THPA memperbolehkan NEA meminta dokumen tanpa proses diplomatik formal.
  • Gugatan bisa diajukan di Singapura terhadap dampak kabut asap yang dirasakan warga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkop Siap Dampingi Koperasi Petani Sawit (Republika · 8 menit lalu)Kemendikdasmen ajak pemuda jaga eksistensi Bahasa Indonesia (Antara · 9 menit lalu)Daftar 8 Bos yang Menghadap Menteri Singapura Terkait Karhutla (CNN Indonesia · 13 menit lalu)Kemendikdasmen: Puncak BBS momen perkuat eksistensi Bahasa Indonesia (Antara · 14 menit lalu)