Nasional
Komnas: Kekerasan berulang rentan berujung femisida pada korban
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polda Jatim menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun.
- Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida dalam relasi personal.
- Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati.
- Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda.
- Penyelidikan bermula dari laporan kehilangan korban DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.