‹ Kembali
Nasional

Komnas: Kekerasan berulang rentan berujung femisida pada korban

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polda Jatim menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun.
  • Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida dalam relasi personal.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati.
  • Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda.
  • Penyelidikan bermula dari laporan kehilangan korban DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mahfud MD hingga Dedi Mulyadi Hadiri Puncak Anugerah Dewan Pers 2026 (Tribunnews · 9 menit lalu)Alisha Palmowski Kunci Gelar Juara F1 Academy 2026 di Austin | LPP RRI (RRI · 13 menit lalu)RI kuatkan pengawasan pangan mitigasi dampak El Nino jelang akhir 2026 (Antara · 14 menit lalu)Astra Apresiasi Generasi Muda Inspiratif melalui 17th SATU Indonesia Awards (Republika · 15 menit lalu)