‹ Kembali
Politik

Hasto Akui Bahas Ijazah Gibran dengan PKS, Singgung Pemimpin Hasil Intervensi

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkop Siap Dampingi Koperasi Petani Sawit (Republika · 6 menit lalu)Kemendikdasmen ajak pemuda jaga eksistensi Bahasa Indonesia (Antara · 7 menit lalu)Daftar 8 Bos yang Menghadap Menteri Singapura Terkait Karhutla (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Kemendikdasmen: Puncak BBS momen perkuat eksistensi Bahasa Indonesia (Antara · 12 menit lalu)