Hukum
Penganiayaan 3 Remaja di Mataram, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
JPNN · 59 menit lalu
Sumber: JPNN · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Polisi menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga remaja di Jalan Udayana, Mataram, Minggu (25/10/2026).
- Salah seorang korban berusia 14 tahun meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
- Kepala Polresta Mataram Kombes Hendro Purwoko menyebut tiga tersangka dewasa berinisial RF (18), YH (19), dan SR (18).
- Sepuluh tersangka lainnya merupakan anak berusia 14 hingga 17 tahun dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
- Penyidikan mengarah pada Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.