‹ Kembali
Hukum

Penganiayaan 3 Remaja di Mataram, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Sumber: JPNN · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polisi menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga remaja di Jalan Udayana, Mataram, Minggu (25/10/2026).
  • Salah seorang korban berusia 14 tahun meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
  • Kepala Polresta Mataram Kombes Hendro Purwoko menyebut tiga tersangka dewasa berinisial RF (18), YH (19), dan SR (18).
  • Sepuluh tersangka lainnya merupakan anak berusia 14 hingga 17 tahun dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
  • Penyidikan mengarah pada Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komnas Perempuan Nilai Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Terindikasi Femisida (Media Indonesia · 8 menit lalu)Massa Masih Bertahan di Bundaran HI Meski Hari Sudah Gelap (Republika · 8 menit lalu)Roy Suryo Tak Punya Persiapan Khusus saat Jokowi Hadir ke Persidangan: Memangnya Dia Siapa (Sindonews · 12 menit lalu)KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)