‹ Kembali
Hukum

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, DPR Minta Pelaku Diproses Tegas

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
  • Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
  • Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komnas Perempuan Nilai Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Terindikasi Femisida (Media Indonesia · 7 menit lalu)Massa Masih Bertahan di Bundaran HI Meski Hari Sudah Gelap (Republika · 7 menit lalu)KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Demonstrasi Mahasiswa di Tasikmalaya Ricuh, Perwira Polisi Mengalami Patah Tulang Hidung (Media Indonesia · 13 menit lalu)