‹ Kembali
Daerah

Pemkab Gumas hentikan sementara kegiatan delapan perusahaan sawit

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghentikan sementara delapan perusahaan besar swasta perkebunan sawit di daerah itu.
  • Salah satu perusahaan sudah tidak beroperasi sejak awal Oktober 2026 hingga Selasa (27/10).
  • Penghentian dilakukan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma atau HGU.
  • Pemkab Gumas telah mengingatkan perusahaan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebagian menerima peringatan ketiga.
  • Perusahaan dilarang beroperasi, termasuk menjual TBS dan CPO, dengan sanksi hingga pencabutan izin.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

15 Organisasi Media Desak Komisi Uni Eropa Transparan soal Dokumen Gaza (Tribunnews · 39 menit lalu)14 Rumah di Jakarta Barat Terbakar (JPNN · 56 menit lalu)PMI salurkan kacamata ke siswa alami gangguan mata di SMPN 1 Baturaden (Antara · 1 jam lalu)Horor! 2 Kereta Cepat Tabrakan di Spanyol, 10 Orang Tewas (iNews · 1 jam lalu)