Daerah
Pemkab Gumas hentikan sementara kegiatan delapan perusahaan sawit
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghentikan sementara delapan perusahaan besar swasta perkebunan sawit di daerah itu.
- Salah satu perusahaan sudah tidak beroperasi sejak awal Oktober 2026 hingga Selasa (27/10).
- Penghentian dilakukan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma atau HGU.
- Pemkab Gumas telah mengingatkan perusahaan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebagian menerima peringatan ketiga.
- Perusahaan dilarang beroperasi, termasuk menjual TBS dan CPO, dengan sanksi hingga pencabutan izin.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.