‹ Kembali
Nasional

PDIP Akui Bahas Hak Angket Ijazah Gibran dengan PKS

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

160 Nama FF yang Bagus, Cool dan Pro 2026 (Katadata · 7 menit lalu)Lupakan Kekalahan Pahit dari Persebaya, Madura United Alihkan Fokus Tatap Laga Kontra PSM Makassar (Okezone · 8 menit lalu)Pertemuan Dewan ASCOPE Sepakati Penguatan Kolaborasi Energi Regional (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Kadin bidik peningkatan porsi produksi RI bagi merek global (Antara · 14 menit lalu)