‹ Kembali
Politik

KSP Persilahkan Aksi Penyampaian Pendapat Sesuai Ketentuan yang Berlaku | LPP RRI

Sumber: RRI · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat dan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum.
  • Penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
  • Peserta aksi diminta menjaga ketertiban, menghormati hak asasi masyarakat lain, tidak mudah terprovokasi, dan tidak anarkis.
  • KSP menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dalam aksi penyampaian pendapat yang berjalan tertib.
  • Aksi penyampaian pendapat digelar sejumlah elemen mahasiswa pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemprov Bengkulu soroti kendaraan ODOL rusak jalan nasional (Antara · 6 menit lalu)Kementerian PU Tingkatkan Penerapan Teknologi BIM pada Pembangunan Sekolah Rakyat (JPNN · 8 menit lalu)Canda Bahlil soal 'Ketegangan' di Asean: Bisa Bahaya, Dampak Sistemik (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Benjamin Netanyahu Terancam Kehilangan Kekuasaan (Republika · 9 menit lalu)