Politik
KSP Persilahkan Aksi Penyampaian Pendapat Sesuai Ketentuan yang Berlaku | LPP RRI
RRI · 59 menit lalu
Sumber: RRI · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat dan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum.
- Penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
- Peserta aksi diminta menjaga ketertiban, menghormati hak asasi masyarakat lain, tidak mudah terprovokasi, dan tidak anarkis.
- KSP menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dalam aksi penyampaian pendapat yang berjalan tertib.
- Aksi penyampaian pendapat digelar sejumlah elemen mahasiswa pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.