‹ Kembali
Teknologi

Heboh Isu Penyakit Tak Lagi Ditanggung, Begini Respons BPJS Kesehatan

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan pelayanan yang dijamin.
  • Cakupan pemeriksaan darah bergantung pada tujuan pemeriksaan atau indikasi medis.
  • Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.
  • Peserta perlu memastikan status kepesertaan JKN aktif dan mendatangi FKTP terdaftar.
  • Pemeriksaan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis belum tentu ditanggung.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Nova Arianto berpesan agar anak-anak muda terus berjuang (Antara · 9 menit lalu)Hutama Karya gencarkan kampanye SETUJU cegah kecelakaan tol (Antara · 12 menit lalu)Indodax Gabung AFSI, Bidik Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Syariah (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)BNPB: Karhutla di Toraja Utara sudah dipadamkan (Antara · 12 menit lalu)