Teknologi
Heboh Isu Penyakit Tak Lagi Ditanggung, Begini Respons BPJS Kesehatan
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan pelayanan yang dijamin.
- Cakupan pemeriksaan darah bergantung pada tujuan pemeriksaan atau indikasi medis.
- Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.
- Peserta perlu memastikan status kepesertaan JKN aktif dan mendatangi FKTP terdaftar.
- Pemeriksaan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis belum tentu ditanggung.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.