‹ Kembali
Politik

Hasto Akui Bahas Hak Angket Gibran dengan PKS: Jadi Pemimpin Harus Konstitusional, Bukan karena Orang Tua

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Beri Ucapan Selamat, Kisah Persahabatan Presiden Prabowo dengan Lula da Silva | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Pemprov Bengkulu soroti kendaraan ODOL rusak jalan nasional (Antara · 10 menit lalu)Kementerian PU Tingkatkan Penerapan Teknologi BIM pada Pembangunan Sekolah Rakyat (JPNN · 11 menit lalu)Canda Bahlil soal 'Ketegangan' di Asean: Bisa Bahaya, Dampak Sistemik (CNN Indonesia · 12 menit lalu)