‹ Kembali
Teknologi

PKS Sudah Komunikasi dengan PDIP Terkait Ijazah Gibran

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Nova Arianto berpesan agar anak-anak muda terus berjuang (Antara · 8 menit lalu)Hutama Karya gencarkan kampanye SETUJU cegah kecelakaan tol (Antara · 10 menit lalu)Indodax Gabung AFSI, Bidik Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Syariah (Warta Ekonomi · 10 menit lalu)BNPB: Karhutla di Toraja Utara sudah dipadamkan (Antara · 10 menit lalu)