‹ Kembali
Politik

Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan, Bahas Penyelidikan Kabut Asap

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Singapura selidiki 10 perusahaan RI atas dugaan menyebabkan kabut asap lintas batas.
  • NEA kirim PMN berdasarkan Pasal 9 THPA ke perusahaan di Indonesia dan Singapura.
  • Perusahaan di luar Singapura diancam denda maksimal $5.000 atau penjara maksimal 3 bulan.
  • THPA memperbolehkan NEA meminta dokumen tanpa proses diplomatik formal.
  • Gugatan bisa diajukan di Singapura terhadap dampak kabut asap yang dirasakan warga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemkab Gunung Mas terima bantuan Rp10 miliar untuk tangani karhutla (Antara · 2 menit lalu)Dasco: kritik kabut asap perlu dijawab dengan kerja yang dapat diuji (Antara · 4 menit lalu)Ratusan pelajar SMP diajak mengenal Istana Kepresidenan Jakarta (Antara · 4 menit lalu)Giring Ganesha Janji Ciptakan Lagu Khusus Sekolah Rakyat (Detik · 6 menit lalu)