Hukum
Dua Terdakwa Kasus 26 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dua terdakwa dituntut hukuman mati atas 26 kg sabu dan 5.000 butir psikotropika H5.
- Barang bukti sabu dikemas dalam 20 bungkus teh China dan disimpan di rumah M. Salim.
- Dian pernah dihukum 8 tahun 6 bulan dan dua kali jadi perantara dalam transaksi narkotika.
- M. Salim membantu penyimpanan narkotika dua kali di rumahnya.
- Tuntutan didasarkan pada fakta hukum dari keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.