‹ Kembali
Hukum

Dua Terdakwa Kasus 26 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dua terdakwa dituntut hukuman mati atas 26 kg sabu dan 5.000 butir psikotropika H5.
  • Barang bukti sabu dikemas dalam 20 bungkus teh China dan disimpan di rumah M. Salim.
  • Dian pernah dihukum 8 tahun 6 bulan dan dua kali jadi perantara dalam transaksi narkotika.
  • M. Salim membantu penyimpanan narkotika dua kali di rumahnya.
  • Tuntutan didasarkan pada fakta hukum dari keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Antisipasi Demo, Polisi Sekat Seluruh Dermaga Penyeberangan Pulau Seribu (Okezone · 2 menit lalu)Duel di Meja Hijau Tinggal Menghitung Hari, Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo Pekan Depan! (Warta Ekonomi · 5 menit lalu)Polisi Kawal Aksi di Bundaran HI | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Berantas Narkotika, Bea Cukai dan Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu-Sabu Malaysia (JPNN · 6 menit lalu)