‹ Kembali
Ekonomi

Sanksi Administrasi Pajak Kini Bisa Dihapus, DJP Ungkap Persyaratannya

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Usai Bongkar Sindikat Mafia, Amran: Harga Beras Sudah Pasti Turun (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Indef: Tambahan kredit Rp400 triliun perlu didukung akses pasar (Antara · 5 menit lalu)Qlola Mobile dari BRI buat Akses Finansial Bisnis Perusahaan Semakin Fleksibel (Medcom · 6 menit lalu)