‹ Kembali
Politik

Komisi III DPR: Substansi RUU Perampasan Aset dibahas pekan depan

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Survei Omniki: Ada Perbedaan Sikap Publik dan Pemerintah soal Konflik Timteng (JPNN · 2 menit lalu)Kanwil Kemenag sebut 497 pondok pesantren terdaftar di Provinsi Jambi (Antara · 3 menit lalu)Baru Kali Ini Partai Warga Arab Bisa Jadi Penentu Kursi PM Israel (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Jember Terima Kucuran Dana Rp400 M untuk Revitalisasi Puskesmas dan Rumah Sakit (Jatim Now · 5 menit lalu)