Teknologi
Syarat dan Cara Melunasi Cicilan Emas Pegadaian Nasabah yang Meninggal
CNN Indonesia · 51 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Ahli waris wajib melunasi cicilan emas Pegadaian dari nasabah yang meninggal.
- Syarat pelunasan meliputi KTP, KK, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, kontrak cicil emas, dan bukti pelunasan.
- Pelunasan bisa dilakukan lewat aplikasi Tring! by Pegadaian atau di outlet Pegadaian dengan membawa dokumen syarat.
- Setelah pelunasan, emas dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.
- Petugas akan hitung total kewajiban dan potensi potongan biaya sewa modal sesuai ketentuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.