‹ Kembali
Teknologi

Syarat dan Cara Melunasi Cicilan Emas Pegadaian Nasabah yang Meninggal

Sumber: CNN Indonesia · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ahli waris wajib melunasi cicilan emas Pegadaian dari nasabah yang meninggal.
  • Syarat pelunasan meliputi KTP, KK, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, kontrak cicil emas, dan bukti pelunasan.
  • Pelunasan bisa dilakukan lewat aplikasi Tring! by Pegadaian atau di outlet Pegadaian dengan membawa dokumen syarat.
  • Setelah pelunasan, emas dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.
  • Petugas akan hitung total kewajiban dan potensi potongan biaya sewa modal sesuai ketentuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KNTI: KUR bisa kurangi ketergantungan nelayan pada tengkulak (Antara · 4 menit lalu)iOS 27.2 bawa peningkatan Siri AI hingga dukungan stylus iPhone Duo (Antara · 4 menit lalu)BGN Hentikan Operasional SPPG Dramaga 4 Usai Dugaan Keracunan Siswa (Media Indonesia · 4 menit lalu)Komisi PBB: 1.080 Warga Tepi Barat Tewas akibat Serangan Israel sejak 2023 | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)