‹ Kembali
Hukum

Sahroni Tolak Usulan KPK Harta Pejabat Tak Tercatat di LHKPN Bisa Dirampas: Berbahaya, Langgar HAM

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Perampasan aset pejabat tanpa pembuktian pidana berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
  • Sahroni menegaskan perlu pembuktian hukum jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
  • KPK usul merampas aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau laporan melampaui batas.
  • Draf RUU Perampasan Aset sudah diserap aspirasi publik sejak September 2025.
  • KPK minta pejabat baru segera selesaikan kewajiban LHKPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tak Bisa Lindungi Anak, Orang Tua di Jerman Bisa Kehilangan Hak Asuh (CNN Indonesia · 3 menit lalu)VIDEO: Siasat Kejam Suami Siri Habisi Ibu dan Anak (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Soroti 102 Bukti Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Keberatan Soal Rekaman Tanpa Izin (Tribunnews · 11 menit lalu)Lumpuh Total! Polisi Larang Massa Mahasiswa ke Bundaran HI (Okezone · 14 menit lalu)