‹ Kembali
Hukum

Redefinisi Korupsi Jangan Berujung pada Pelemahan Hukum

Sumber: CNBC Indonesia · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Usulan redefinisi korupsi dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan belum disetujui Presiden Prabowo Subianto.
  • Prabowo meminta kajian lebih mendalam atas usulan tersebut, kata Menko Yusril Ihza Mahendra pada 26 Oktober 2026.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan itu masih tahap diskusi dan belum masuk pembahasan formal revisi undang-undang.
  • Perdebatan berpusat pada unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, terutama keputusan bisnis BUMN yang merugi.
  • Yusril menyoroti perlunya memperjelas status kekayaan negara yang dipisahkan untuk membentuk BUMN, termasuk aset anak perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi tangkap 19 orang terlibat tawuran di Kebon Jeruk Jakbar (Antara · 3 menit lalu)Polda Riau musnahkan 100,55 kilogram narkotika senilai Rp149,73 miliar (Antara · 6 menit lalu)Lagunya Diputar Tanpa Izin di Acara Donald Trump, Neil Young Ajukan Gugatan Rp157 Miliar (Medcom · 7 menit lalu)Polisi Cegat Massa Demo 28 Oktober saat Hendak Menuju Bundaran HI (iNews · 7 menit lalu)