Hukum
Redefinisi Korupsi Jangan Berujung pada Pelemahan Hukum
CNBC Indonesia · 42 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Usulan redefinisi korupsi dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan belum disetujui Presiden Prabowo Subianto.
- Prabowo meminta kajian lebih mendalam atas usulan tersebut, kata Menko Yusril Ihza Mahendra pada 26 Oktober 2026.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan itu masih tahap diskusi dan belum masuk pembahasan formal revisi undang-undang.
- Perdebatan berpusat pada unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, terutama keputusan bisnis BUMN yang merugi.
- Yusril menyoroti perlunya memperjelas status kekayaan negara yang dipisahkan untuk membentuk BUMN, termasuk aset anak perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.