‹ Kembali
Hukum

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun | LPP RRI

Sumber: RRI · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
  • Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
  • Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Operasi Patuh Jaya 2026, polisi utamakan edukasi pengendara (Antara · 5 menit lalu)Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia, dari Data Pribadi-Pasal Karet (Detik · 8 menit lalu)Situasi Terkini di Bundaran HI Jelang Demo, Polisi Siagakan Rantis dan Sekat Akses Thamrin Nine (Tribunnews · 9 menit lalu)KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus (Media Indonesia · 10 menit lalu)