‹ Kembali
Politik

Sekjen PKS Sebut PDIP Respons Positif Usul Hak Angket Ijazah Gibran

Sumber: Sindonews · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sebut Polri Sudah Terbitkan Izin Konser Andrea Bocelli, Ini Sikap MUI (Republika · 8 menit lalu)VIDEO: Cak Imin: Angka Kemiskinan Turun (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Menhut: Volume Karhutla Kini Membaik | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)Camino de Flores Berakhir, Wisata Religi dan Pelestarian Budaya Flores Diperkuat (Media Indonesia · 12 menit lalu)