‹ Kembali
Nasional

Sekjen PKS Sudah Komunikasi dengan PDIP soal Polemik Ijazah Gibran

Sumber: CNN Indonesia · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tiga Prajurit TNI Ledakkan Orchard Road, Jantung Kota Singapura Lumpuh (Republika · 2 menit lalu)BNN dukung kampanye antinarkoba melalui seni dan budaya (Antara · 5 menit lalu)BRI hadirkan promo Sumpah Pemuda untuk kuliner hingga belanja di merchant favorit (Antara · 6 menit lalu)Ahli Temukan 3 Lubang Hitam Raksasa di Galaksi Purba (CNN Indonesia · 7 menit lalu)