‹ Kembali
Ekonomi

Sanksi Pajak Bisa Dihapus hingga 100%, Harus Diajukan Lewat Coretax

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Sumitronomics 4.0: Danantara Indonesia dan Disiplin Investasi (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)BBMKG terbitkan peringatan dini potensi hujan sedang-lebat di Bali (Antara · 9 menit lalu)Pelemahan Rupiah Berlanjut, Bank Ini Sudah Jual Dolar Rp18.400 (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)