Nasional
Belum Semua Kembali, OJK Ungkap Kendala Pengembalian Uang Korban Scam
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK mencatat 702.342 laporan online scamming dari November 2024 hingga September 2026.
- Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp852,2 miliar dalam periode tersebut.
- Dari dana diblokir, Rp206 miliar dikembalikan kepada korban.
- Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan alasan dana tidak dikembalikan sepenuhnya.
- Penjelasan diberikan di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.