Hukum
KPK dalami kontrak pengadaan bantalan rel kereta di Sumatera Selatan
Antara · 54 menit lalu
Sumber: Antara · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- KPK mendalami kontrak proyek pengadaan bantalan rel kereta api di Provinsi Sumatera Selatan.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pendalaman dilakukan saat memeriksa Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri berinisial BAM pada 27 Oktober 2026.
- BAM diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
- Penyidik juga memeriksa Dirut PT Bina Sarana Dirgantara berinisial YEA sebagai saksi pada tanggal yang sama.
- Perkara bermula dari OTT KPK pada April 2023, dan hingga 20 Januari 2026 KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.