‹ Kembali
Teknologi

Polri: Penyampaian Aspirasi Dilindungi UU, Mari Jaga Keamanan Bersama

Sumber: Detik · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Penyampaian aspirasi dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Polri menghormati hak menyampaikan pendapat dan memberikan pelayanan agar aksi berjalan aman dan tertib.
  • Keamanan dan ketertiban bersama menjadi tanggung jawab Polri dan masyarakat.
  • Polri edukasi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi belum terverifikasi.
  • Polri dan masyarakat harus saling menghormati, menjaga komunikasi, dan menghindari tindakan provokatif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sistem Kuliah Fleksibel Buka Akses Pendidikan bagi Disabilitas (Republika · 2 menit lalu)Dulu Gadis Desa Tak Paham Komputer, Kini Gaji Miliaran Berkat AI (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Kronologi Atlet Pencak Silat Semarang Meninggal usai Operasi Jari (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Lewat Connect.in-Spirasi (JPNN · 11 menit lalu)