‹ Kembali
Politik

DPR dengar puluhan masukan agar RUU Perampasan Aset tak disalahgunakan

Sumber: Antara · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Trump segera larang penggunaan istilah "kecerdasan artifisial" (Antara · 4 menit lalu)Pemerintah Imbau Jemaah Umrah RI Tak Transit di Malaysia-Singapura (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)BNPB:1.566 Hektare Lahan Masih Terbakar di Kalimantan (CNN Indonesia · 7 menit lalu)BKKBN Bekali Remaja dengan Keterampilan Membangun Keluarga (Media Indonesia · 7 menit lalu)