‹ Kembali
Hukum

Menterinya Prabowo Soal Redefinisi Korupsi: Kita Bukan Mau Menghapuskan Unsur Kerugian Negara...

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan unsur kerugian keuangan negara tetap diperlukan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
  • Menurutnya, ketentuan itu terbukti efektif menjerat berbagai modus korupsi dan mendukung pemulihan keuangan negara.
  • Budi menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor cukup ampuh diterapkan pada berbagai modus.
  • Pernyataan itu disampaikan Budi Prasetyo di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Saat Aksi 28 Oktober (CNN Indonesia · 10 menit lalu)DPRD Jember Bentuk Pansus Soal Hibah Aset Tanah ke Kejari Jember (Jatim Now · 11 menit lalu)Awas Red Flags! Komnas Perempuan Soroti Bahaya Kekerasan Berulang Berujung Femisida (Republika · 12 menit lalu)Momen Keluarga Dini Saksikan Dwi Bagus Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Sadis (Detik · 13 menit lalu)