‹ Kembali
Hukum

Sulit Usut Karhutla Lintas Negara, Singapura Kaji Aturan Kabut Asap, Surati 20 Perusahaan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Singapura kaji aturan kabut asap lintas batas karena kesulitan usut perusahaan asing.
  • 20 perusahaan di Indonesia dan Singapura terima pemberitahuan hukum soal dugaan keterkaitan karhutla.
  • Pemerintah Singapura siapkan panel khusus dengan firma hukum, audit, dan investigasi.
  • Pasal 9 THPA minta perusahaan pencegah kebakaran, tapi tidak tentukan sanksi.
  • 10 perusahaan di Singapura terima pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 THPA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Anthropic Digugat Rp744 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta 274 Lagu Elvis Presley (Republika · 5 menit lalu)Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Pihak Inara Rusli Yakin Laporan dari Wardatina Mawa akan Gugur (Tribunnews · 5 menit lalu)Perwira Kopassus yang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Letda Jihad Ternyata Junior Korban (Okezone · 6 menit lalu)Kapolri Jenderal Suyudi Dorong Polisi yang Kawal Demo Dilengkapi Bodycam (Tribunnews · 10 menit lalu)