Hukum
Sulit Usut Karhutla Lintas Negara, Singapura Kaji Aturan Kabut Asap, Surati 20 Perusahaan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Singapura kaji aturan kabut asap lintas batas karena kesulitan usut perusahaan asing.
- 20 perusahaan di Indonesia dan Singapura terima pemberitahuan hukum soal dugaan keterkaitan karhutla.
- Pemerintah Singapura siapkan panel khusus dengan firma hukum, audit, dan investigasi.
- Pasal 9 THPA minta perusahaan pencegah kebakaran, tapi tidak tentukan sanksi.
- 10 perusahaan di Singapura terima pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 THPA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.