‹ Kembali
Politik

Komisi III DPR undang tiga advokat lanjut rapat RUU Perampasan Aset

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Singapura Ajak Indonesia Atasi Kabut Asap (Republika · 2 menit lalu)Peran Kunci Partai Arab dalam Pembentukan Pemerintah Baru Israel (Media Indonesia · 7 menit lalu)Kemenpar Ungkap Dampak Konser Ye, 25 Ribu Penonton Berasal dari Luar Negeri (Republika · 19 menit lalu)Evaluasi pendidikan, Wamen Stella minta kampus pahami perkembangan AI (Antara · 22 menit lalu)