Politik
Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPU
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia minta Prabowo terbitkan Perppu untuk mengamandemen batas waktu pembentukan Pansel KPU.
- Batas waktu pembentukan Pansel KPU terlewat sejak 12 Oktober 2026 lalu.
- Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 wajibkan pembentukan Pansel paling lambat 12 April 2027.
- Revisi UU Pemilu ditargetkan selesai akhir Maret 2027 dan akan mengganti undang-undang saat seleksi.
- Doli usulkan perpanjangan tahapan penilaian fokus pada integritas, kapasitas intelektual, dan rekam jejak kepemimpinan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.