‹ Kembali
Daerah

ICW Tegaskan Illicit Enrichment Wajib Masuk RUU Perampasan Aset

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Peneliti Yadi Surya Diputra menyatakan UNCAC tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi illicit enrichment dan non-conviction based.
  • Yadi menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya meminta negara mempertimbangkan kedua pengaturan tersebut.
  • Menurut Yadi, adopsi illicit enrichment di berbagai negara menimbulkan kerumitan dan seolah menstigma semua pejabat.
  • Yadi menilai pengukuran penambahan kekayaan sulit dilakukan di Indonesia karena pejabat boleh berbisnis.
  • Yadi menyebut 78 negara telah mengadopsi NCB dengan berbagai pola, dan penerapannya pun rumit.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemkot Jakpus tekankan pentingnya PIJAR untuk perluas akses PAUD (Antara · 27 menit lalu)Sejumlah Tuntutan Soal Kebakaran Hutan dan Lahan di Pusaran Aksi Hari Ini (Katadata · 40 menit lalu)Kopdes Merah Putih Jadi Pusat Distribusi Barang Subsidi, Ini Persiapan BUMN (Republika · 48 menit lalu)Prakiraan Cuaca Kepulauan Bangka Belitung Rabu, 28 Oktober 2026 Hari Ini: 6 Wilayah Hujan Ringan (Tribunnews · 1 jam lalu)