‹ Kembali
Hukum

Satu prajurit Kopassus jadi tersangka kasus lalai menggunakan senjata

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Letda Inf. AG ditetapkan tersangka karena lalai menggunakan senjata.
  • AG diduga melanggar SOP dengan membiarkan kamar peluru terisi amunisi.
  • Jari AG diduga masuk ke pelatuk pistol, menyebabkan tembakan dan korban tewas.
  • Barang bukti termasuk pistol, magasin, kelongsong peluru, dan rekaman CCTV.
  • Tersangka dihukum maksimal 5 tahun karena pasal 474 ayat (3) KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Benarkah Nusron Wahid Diperiksa Hari Ini? Begini Jawaban KPK (Republika · 16 menit lalu)Asa Keluarga agar 'Nyawa Dibayar Nyawa' Buntut Dwi Bunuh Istri dan Anak (Detik · 21 menit lalu)Influenser AA Dilaporkan ke Polisi, Ini Ternyata Kasusnya (JPNN · 23 menit lalu)Lalai Gunakan Senjata hingga Rekan Gugur, Prajurit Kopassus Ditetapkan Tersangka (Media Indonesia · 26 menit lalu)