Hukum
Satu prajurit Kopassus jadi tersangka kasus lalai menggunakan senjata
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Letda Inf. AG ditetapkan tersangka karena lalai menggunakan senjata.
- AG diduga melanggar SOP dengan membiarkan kamar peluru terisi amunisi.
- Jari AG diduga masuk ke pelatuk pistol, menyebabkan tembakan dan korban tewas.
- Barang bukti termasuk pistol, magasin, kelongsong peluru, dan rekaman CCTV.
- Tersangka dihukum maksimal 5 tahun karena pasal 474 ayat (3) KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.