Dunia
Alexander brothers each get 30 years in prison for drugging, raping women
South China Morning Post · 2 jam lalu
Sumber: South China Morning Post · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Tiga bersaudara Tal, Oren, dan Alon Alexander divonis 30 tahun penjara pada Selasa.
- Hakim Distrik AS Valerie E. Caproni menjatuhkan hukuman setelah 11 korban berbicara di pengadilan.
- Mereka terbukti mengeksploitasi kekayaan dan akses properti mewah untuk membius dan memperkosa puluhan perempuan.
- Hakim menyebut perbuatan ketiga bersaudara itu "monstrous" saat membacakan vonis.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.