Nasional
Warga Kalimatan Gugat Aturan Pembakaran Lahan ke MK, Soroti Risiko Asap Karhutla Bagi Masyarakat
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Aturan pengecualian pembakaran lahan untuk kearifan lokal digugat ke MK oleh Bima Sadiropa Sijabat.
- Pemohon menyoroti konsentrasi PM2,5 di Tanjung Selor mencapai 152 mikrogram/m³ pada 17 September 2026.
- Permohonan terdaftar dengan nomor 391/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 69 ayat (2) UU PPLH.
- Asap karhutla dapat menjangkau wilayah di luar lokasi pembakaran, menimbulkan pencemaran udara bagi masyarakat.
- Dinas Pendidikan Bulungan membatalkan pembelajaran di sekolah pada 18-19 September 2026 akibat asap.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.