‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • PHK sepihak yang dilakukan tanpa persetujuan pekerja atau di luar aturan undang-undang bertentangan dengan hukum.
  • Pekerja berhak mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian, dan sisa gaji belum dibayar.
  • Perusahaan wajib melakukan pemanggilan tertulis dua kali sebelum menetapkan PHK karena karyawan mangkir lima hari berturut-turut.
  • Pekerja harus menyimpan bukti seperti slip gaji, kontrak, dan komunikasi digital untuk membuktikan keabsahan surat pengunduran diri.
  • Perselisihan PHK bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, atau ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Anggota DPR: Belum Ada Wacana Revisi UU Tipikor (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Pemerintah Tak Mau Ada Kesan Indonesia Negara yang Korupsi Melulu (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Richard Lee Siap Bersaksi di Sidang Lawan Doktif, Kuasa Hukum: Ini yang Ditunggu (iNews · 34 menit lalu)Insanul Fahmi Malah Ngaku Senang jika Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan Bareng Inara Rusli (Tribunnews · 34 menit lalu)