‹ Kembali
Ekonomi

Eks Bos KPK Respons Usulan DEN Terkait Aturan Korupsi dan Risiko Bisnis

Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis perlu dievaluasi dalam aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi atau keputusan bisnis dengan iktikad baik.
  • Evaluasi harus mencakup ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, kecukupan jangkauan hukum, dan pemulihan aset hasil korupsi.
  • Pemulihan aset hasil korupsi perlu diukur dengan jumlah aset ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.
  • KPK, Kejaksaan, Polri, dan pihak terkait harus membuka diri terhadap penelitian tentang rumusan pasal dan efektivitas penerapan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengusaha Singapura: Terima Kasih Prabowo, Dunia Jadi Sadar Harus Waspada Berbisnis dengan Indonesia (Warta Ekonomi · 55 menit lalu)Kredit BCA Naik 12,6 Persen, Tembus Rp1.063 triliun (JPNN · 1 jam lalu)SBN, Pasal 33, dan Politik Kedaulatan Ekonomi Indonesia (RMOL · 1 jam lalu)Empat Sekolah Rakyat Raih Mandaya Awards | LPP RRI (RRI · 1 jam lalu)