Ekonomi
Eks Bos KPK Respons Usulan DEN Terkait Aturan Korupsi dan Risiko Bisnis
CNN Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis perlu dievaluasi dalam aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi atau keputusan bisnis dengan iktikad baik.
- Evaluasi harus mencakup ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, kecukupan jangkauan hukum, dan pemulihan aset hasil korupsi.
- Pemulihan aset hasil korupsi perlu diukur dengan jumlah aset ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.
- KPK, Kejaksaan, Polri, dan pihak terkait harus membuka diri terhadap penelitian tentang rumusan pasal dan efektivitas penerapan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.