‹ Kembali
Hukum

Pekerja Jangan Gegabah Hadapi PHK Sepihak, Begini Solusinya

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • PHK sepihak yang dilakukan tanpa persetujuan pekerja atau di luar aturan undang-undang bertentangan dengan hukum.
  • Pekerja berhak mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian, dan sisa gaji belum dibayar.
  • Perusahaan wajib melakukan pemanggilan tertulis dua kali sebelum menetapkan PHK karena karyawan mangkir lima hari berturut-turut.
  • Pekerja harus menyimpan bukti seperti slip gaji, kontrak, dan komunikasi digital untuk membuktikan keabsahan surat pengunduran diri.
  • Perselisihan PHK bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, atau ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Ungkap Pekerjaan Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun (iNews · 12 menit lalu)Sahroni Anggap Perlu Sanksi Pejabat yang Tak Kirim LHKPN ke KPK (JPNN · 18 menit lalu)Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Terinspirasi Film, Beli Mesin Pencacah Daging dan Tungku Pembakaran (Okezone · 26 menit lalu)Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Definisi Korupsi, Yusril Diminta Lakukan Kajian Mendalam (Warta Ekonomi · 27 menit lalu)