Hukum
Pekerja Jangan Gegabah Hadapi PHK Sepihak, Begini Solusinya
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- PHK sepihak yang dilakukan tanpa persetujuan pekerja atau di luar aturan undang-undang bertentangan dengan hukum.
- Pekerja berhak mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian, dan sisa gaji belum dibayar.
- Perusahaan wajib melakukan pemanggilan tertulis dua kali sebelum menetapkan PHK karena karyawan mangkir lima hari berturut-turut.
- Pekerja harus menyimpan bukti seperti slip gaji, kontrak, dan komunikasi digital untuk membuktikan keabsahan surat pengunduran diri.
- Perselisihan PHK bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, atau ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.