‹ Kembali
Teknologi

Satgas PASTI Hentikan 11 Usaha Pergadaian Ilegal | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus–September 2026.
  • Penindakan dilakukan karena entitas tersebut belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penghentian kegiatan usaha itu bagian dari upaya penegakan ketentuan sektor keuangan.
  • Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

APTISI Gandeng Perusahaan Global Mengawal Transformasi Digital Perguruan Tinggi Swasta (JPNN · 8 menit lalu)Karhutla Jambi Diklaim Membaik, Titik Panas Nihil (CNN Indonesia · 24 menit lalu)KAI Layani 43,95 Juta Pelanggan dan Pasang Air Minum di 58 Stasiun | LPP RRI (RRI · 28 menit lalu)China sedang Limbung, Malaysia Akan Menang Mudah? (CNN Indonesia · 32 menit lalu)