Teknologi
Satgas PASTI Hentikan 11 Usaha Pergadaian Ilegal | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus–September 2026.
- Penindakan dilakukan karena entitas tersebut belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penghentian kegiatan usaha itu bagian dari upaya penegakan ketentuan sektor keuangan.
- Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.